Selasa, 24 November 2020

IJIN USAHA TAMBANG JAMBI

 

IJIN USAHA TAMBANG JAMBI

 

Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu Mineral dan/atau Batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh Mineral ikutan.

 

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang.

 

Inspektur Tambang adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik serta kaidah Teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi

 

 

IUJP ESDM JOGJA

 

IUJP ESDM JOGJA

 

IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan Inti.

 

Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan.

 

Pengusahaan Jasa Pertambangan dikelompokkan atas :

a.      Usaha Jasa Pertambangan; dan

b.     Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.

 

Pelaku usaha jasa pertambangan dapat berbentuk :

a.      Badan usaha, yang terdiri atas :

1)    Badan Usaha Milik Negara;

2)    Badan Usaha Milik Daerah;

3)    Badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.

b.     Koperasi; atau

c.      perseorangan yang terdiri atas :

1)    Orang perseorangan;

2)    Perusahaan komanditer;

3)    Perusahaan firma.

 

Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUJP atau SKT yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a.      Melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan IUJP atau SKT; atau

b.     Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan triwulan 3 (tiga) kali berturut-turut;

c.      Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 sampai dengan Pasal26;

d.     Memberikan data yang tidak benar atau memalsukan dokumen.

 

DASAR HUKUM

1.        Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009 :Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

2.        Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi

 

IUP OPK ESDM JATIM

 

IUP OPK ESDM JATIM

 

Usaha Pertambangan memang salah satu usaha yang menarik bagi investor, namun disatu sisi regulasi dan kebijakan yang mengatur masalah usaha pertambangan masih tidak pasti. Permasalahan tumpang tindih lahan (overlaping) juga belum selesai dibenahi oleh Pemerintah. Koordinasi antar Dirjen Minerba dengan Distamben di tiap-tiap daerah nampaknya dilakukan kurang maksimal. Apalagi koordinasi dengan instansi lain yang terkait dengan proses pemberian perijinan bagi pelaku usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

 

Tata Cara Pemberian IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah :

1.     IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, batubara, dan batuan dapat diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan.

2.     Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan harus memenuhi persyaratan.

 

Jangka Waktu IUP Operasi Produksi

 

Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi

 

SLO GENSET ESDM JATENG

 

SLO GENSET ESDM JATENG

 

Penggunaan Generator Set atau biasa di kenal Genset harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional bila penggunaan generator set dilakukan bilamana tanpa ada izin.

 

Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan genset yaitu :

 

UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan :

1.     Kapasitas sampai dengan 25 KVA berupa laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

2.     Kapasitas 25-200 KVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM dengan masa berlaku sampai genset tersebut rusak.

3.     Kapasitas di atas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku 5 tahun.

 

Ketentuan penggunaan genset (Generator Set) yang harus berizin yakni untuk generator dengan kapasitas lebih dari 200 KVA.

 

”Penggunaan Genset di bawah kapasitas 200 KVA tidak perlu izin operasional, melainkan hanya terdaftar dan harus melaporkan kepemilikan,”

 

Setiap pemakaian genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO). Generator Set dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25 KVA hanya diminta melapor,”

 

Pendataan dan perizinan generator pembangkit listrik itu sesuai Permen ESDM No 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit Listrik untuk Kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi,  UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan PP No 14 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tenaga Listrik.

 

Namun dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, izin operasional generator saat ini dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi

 

 

IZIN OPERASI GENSET ESDM JABAR

 

IZIN OPERASI GENSET ESDM JABAR

 

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. izin operasi; dan

b. surat keterangan terdaftar,

 

yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya sepanjang peruntukan dan kapasitas pembangkit tenaga listrik tidak berubah.

 

Dalam hal akan dilakukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pemegang izin operasi untuk pembangkit tenaga listrik dengan total kapasitas lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) melakukan perpanjangan izin operasi.

 

Manfaat memilik Izin Genset adalah :

1.     Mendapatkan izin resmi dari Dinas ESDM

2.     Dengan adanya pengujian genset dapat meminimalisir terjadinya bahaya yang ditimbukan genset

 

Walaupun di undang-undang tentang ketenagalistrikan untuk genset yang memiliki kapasitas diatas 200kVa, namun alangkah baiknya yang memiliki genset dibawah itu pun melapor ke pihak terkait agar tetap dalam jangkauan namun tidak perlu melakukan perizinan secara berkala.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasi

#sertifikatlaikoperasilistrik

#izinoperasigenset

#izinoperasigensetesdm

#slogenset

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi

 

Selasa, 17 November 2020

IUJPTL ESDM DIY

 

IUJPTL ESDM DIY

 

Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

 

Dasar Hukum:

1.     Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;

2.     Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3.     Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;

4.     Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;

5.     Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Daerah.

 

Persyaratan:

A.     PERSYARATAN ADMINISTRASI : (diatur Pasal 24 ayat (4) Perda Nomor 2 Tahun 2013)

 

1.     Identitas pemohon;  

2.     Akta pendirian perusahaan;

3.     Profil perusahaan;

4.     Nomor pokok wajib pajak (npwp); dan

5.     Surat keterangan domisili perusahaan, dari instansi yang berwenang.

 

B.     PERSYARATAN TEKNIS :(diatur Pasal 24 ayat (5) Perda Nomor 2 Tahun 2013)

 

1.       Memiliki sertifikat badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasinya;

2.       Memiliki penanggung jawab teknik;

3.       Memiliki tenaga teknik dilengkapi dengan sertifikat kompetensi;

4.       Memiliki peralatan kerja dan alat ukur yang berfungsi dengan baik; dan

5.       Sistem manajemen mutu.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#iujptl

#izinoperasiesdmlistrik

#iujptlesdm

#esdmlistrik

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi