IZIN TRADING BATUBARA
IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan.
Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”), IUP eksplorasi
diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan
yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jangka waktu
masing-masing IUP eksplorasi berbeda sesuai dengan jenis tambang yang ada pada
wilayah tersebut.
Pasal 42 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa IUP eksplorasi untuk pertambangan
mineral logam dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 8 tahun, sedangkan
untuk non-logam paling lama 3 tahun, dengan pengecualian terhadap non-logam
jenis tertentu yang dapat diberikan IUP selama 7 tahun. Untuk pertambangan
batuan, dapat diberikan IUP selama 3 tahun, dan 7 tahun untuk pertambangan
batubara. Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang
IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib
melaporkan kepada pemberi IUP.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi