Rabu, 24 Februari 2021

IZIN EKSPOR BATUBARA

 

IZIN EKSPOR BATUBARA

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memangkas puluhan izin di sektor mineral dan batu bara untuk kemudahan berbisnis dan investasi, termasuk izin ekspor.

 

Aturan untuk mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar atau ET batubara telah terbit. Aturan itu mewujud dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.

 

Ada empat syarat yang harus dipenuhi perusahaan, pertama, menyertakan salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) atau salinan keputusan menteri untuk pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Kedua, salinan bukti pembayaran royalti dalam periode pembayaran sebelumnya. Ketiga, salinan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diterbitkan dari pemberi izin. Untuk PKP2B berasal dari Kementerian ESDM dan IUP dari pemerintah daerah. Keempat, surat pernyataan bersedia membayar iuran produksi sebelum diangkut lintas wilayah.

 

Dirjen berwenang mencabut ET yang berlaku tiga tahun jika perusahaan melanggar persyaratan yang di evaluasi tiap tahunnya.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigenseto

#izinangkutanbatubara

#izintambangbatubara

#izinusahatambang

#izinjualbelibatubara

 

PERPANJANGAN IZIN TAMBANG BATUBARA

 

PERPANJANGAN IZIN TAMBANG BATUBARA

 

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan disebutkan pihak-pihak yang dapat menjual mineral dan/atau batubara, yaitu :

1.     Pemegang Izin Usaha Operasi Produksi (IUP OP) Batubara;

2.     Pemegang IUPK OP untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau

3.     Pemegang izin sementara untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan atas hasil tambang mineral dan/atau batubara yang diberikan kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi (izin sementara).

 

Sesuai ketentuan dalam pasal 105 ayat 1 undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan pasal 39 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tiap pihak selain pemegang IUP OP atau izin sementara yang melakukan kegiatan jual beli mineral dan/atau batubara wajib memiliki IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan.

 

Pasal 105 ayat (2) UU 04 Tahun 2009 menyebutkan bahwa IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan berdasarkan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Menteri ESDM), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pemberian izin ini diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi atas mineral dan/atau batubara yang tergali oleh instansi teknis terkait.

 

Jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral Logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan

tetapi tidak memenuhi persyaratan, maka IUP dan IUPK tersebut berakhir.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigenseto

#izinangkutanbatubara

#izintambangbatubara

#izinusahatambang

#izinjualbelibatubara

 

IZIN PERDAGANGAN BARUBARA

 

IZIN PERDAGANGAN BARUBARA

 

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan disebutkan pihak-pihak yang dapat menjual mineral dan/atau batubara, yaitu :

1.     Pemegang Izin Usaha Operasi Produksi (IUP OP) Batubara;

2.     Pemegang IUPK OP untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau

3.     Pemegang izin sementara untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan atas hasil tambang mineral dan/atau batubara yang diberikan kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi (izin sementara).

 

Sesuai ketentuan dalam pasal 105 ayat 1 undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan pasal 39 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tiap pihak selain pemegang IUP OP atau izin sementara yang melakukan kegiatan jual beli mineral dan/atau batubara wajib memiliki IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan.

 

Pasal 105 ayat (2) UU 04 Tahun 2009 menyebutkan bahwa IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan berdasarkan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Menteri ESDM), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pemberian izin ini diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi atas mineral dan/atau batubara yang tergali oleh instansi teknis terkait.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigenseto

#izinangkutanbatubara

#izintambangbatubara

#izinusahatambang

#izinjualbelibatubara

 

IZIN OPERASI GENSET ESDM

 

IZIN OPERASI GENSET ESDM

 

Punya Genset ? Wajib loh hukumnya Izin Operasi dan Serifikat Laik Operasi !!

Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi. Izin ini telah diatur oleh Kementerian ESDM, antara lain :

1.     Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketanagalistrikan

2.     Pergub Jatim No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Laik Operasi Instalasi

3.     Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi

 

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1.     Instalasi Listrik diabawah 500 KVA , tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO), tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

2.     Instalasi Listrik diatas 500 KVA , wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO)

 

Persyaratan dalam pengajuan Sertifikat Laik Operasi :

1.     Surat Permohonan

2.     Izin Lingkungan (SPPL / UPL-UKL / AMDAL)

3.     Logbook / catatan pemakaian genset

4.     Single Line Diagram

5.     Izin Operasi

Persyaratan Izin Operasi :

1.          Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS

2.          Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen Izin Operasi (IO) bermaterai Rp.6000 dan stempel perusahaan ditujukan Kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

3.          Surat Kuasa diatas Materai ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa

4.          Apabila Pemohon menunjuk Kuasanya & Foto Copy KTP yang diberi kuasa

5.          Profil Pemohon (Profil Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris,

6.          Komposisi saham)

7.          Gambar diagram garis tunggal instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)

8.          Diagram Satu Baris

9.          Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

10.     Jadwal Pembangunan

11.     Jadwal Pengoperasian

12.     Izin Operasi (dari sistem OSS)

13.     Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk unit pembangkit yang telah tersedia dan/atau

14.     operasional

15.     Fotocopy NPWP Perusahaan

16.     Fotocopy KTP Pemohon

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasi

#sertifikatlaikoperasilistrik

#izinoperasigenset

#izinoperasigensetesdm

#slogenset

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi

 

 

IZIN OPERASI GENSET OSS

 

IZIN OPERASI GENSET OSS

 

Punya Genset ? Wajib loh hukumnya Izin Operasi dan Serifikat Laik Operasi !!

Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi. Izin ini telah diatur oleh Kementerian ESDM, antara lain :

1.     Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi Ketanagalistrikan

2.     Pergub Jatim No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Laik Operasi Instalasi

3.     Permen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi

 

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1.     Instalasi Listrik diabawah 500 KVA , tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO), tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

2.     Instalasi Listrik diatas 500 KVA , wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO)

 

Persyaratan dalam pengajuan Sertifikat Laik Operasi :

1.     Surat Permohonan

2.     Izin Lingkungan (SPPL / UPL-UKL / AMDAL)

3.     Logbook / catatan pemakaian genset

4.     Single Line Diagram

5.     Izin Operasi

Persyaratan Izin Operasi :

1.          Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS

2.          Surat Penyampaian Pemenuhan Komitmen Izin Operasi (IO) bermaterai Rp.6000 dan stempel perusahaan ditujukan Kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

3.          Surat Kuasa diatas Materai ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa

4.          Apabila Pemohon menunjuk Kuasanya & Foto Copy KTP yang diberi kuasa

5.          Profil Pemohon (Profil Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris,

6.          Komposisi saham)

7.          Gambar diagram garis tunggal instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)

8.          Diagram Satu Baris

9.          Jenis dan Kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

10.     Jadwal Pembangunan

11.     Jadwal Pengoperasian

12.     Izin Operasi (dari sistem OSS)

13.     Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk unit pembangkit yang telah tersedia dan/atau

14.     operasional

15.     Fotocopy NPWP Perusahaan

16.     Fotocopy KTP Pemohon

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasi

#sertifikatlaikoperasilistrik

#izinoperasigenset

#izinoperasigensetesdm

#slogenset

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi

 

 

Kamis, 18 Februari 2021

IZIN JUAL BELI BATUBARA

 

IZIN JUAL BELI BATUBARA

 

Izin usaha pertambangan Khusus (IUPK) merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Yang dimaksud dengan IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

 

Pasal 76 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap:

 

a.      IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;

 

b.     IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

 

Selanjutnya diatur bahwa pemegang IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana diatur di atas.

 

Pasal 77 UU Minerba mengatur bahwa setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi ini akan diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki data hasil kajian studi kelayakan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigenseto

#izinangkutanbatubara

#izintambangbatubara

#izinusahatambang

#izinjualbelibatubara