IZIN
EKSPOR BATUBARA
Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memangkas puluhan izin di sektor
mineral dan batu bara untuk kemudahan berbisnis dan investasi, termasuk izin
ekspor.
Aturan
untuk mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar atau ET batubara telah terbit.
Aturan itu mewujud dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Mineral dan
Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian
Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.
Ada empat
syarat yang harus dipenuhi perusahaan, pertama, menyertakan salinan sertifikat
clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) atau salinan
keputusan menteri untuk pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara (PKP2B). Kedua, salinan bukti pembayaran royalti dalam periode pembayaran
sebelumnya. Ketiga, salinan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)
yang diterbitkan dari pemberi izin. Untuk PKP2B berasal dari Kementerian ESDM
dan IUP dari pemerintah daerah. Keempat, surat pernyataan bersedia membayar
iuran produksi sebelum diangkut lintas wilayah.
Dirjen
berwenang mencabut ET yang berlaku tiga tahun jika perusahaan melanggar
persyaratan yang di evaluasi tiap tahunnya.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik
#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik
#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik
#sertifikatlayakoperasilistrik
#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik
#sertifikatlaikoperasitenagalistrik
#sertifikatlaikoperasiplts
#sertifikatlaikoperasipembangkit
#sertifikatlaikoperasi(slo)
#sertifikatlayakoperasi(slo)
#izinoperasigensetjawabarat
#iziniogenset
#izinoperasionalgensetdisurabaya
#izingensetesdm
#izinoperasionalgenset
#izinoperasimesingenset
#izinslogenset
#izinoperasionalgensetjawatimur
#izinoperasionalgensetjakarta
#izinoperasigenseto
#izinangkutanbatubara
#izintambangbatubara
#izinusahatambang
#izinjualbelibatubara