Selasa, 06 Oktober 2020

IZIN PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM

 

IZIN PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM

 

IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”), IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jangka waktu masing-masing IUP eksplorasi berbeda sesuai dengan jenis tambang yang ada pada wilayah tersebut.

 

Pasal 42 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa IUP eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 8 tahun, sedangkan untuk non-logam paling lama 3 tahun, dengan pengecualian terhadap non-logam jenis tertentu yang dapat diberikan IUP selama 7 tahun. Untuk pertambangan batuan, dapat diberikan IUP selama 3 tahun, dan 7 tahun untuk pertambangan batubara. Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar